Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tahun Tragedi Wasior, Kontras Nilai Pemerintahan Jokowi Belum Lakukan Apa-apa

Kompas.com - 14/06/2018, 10:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanggal 13 Juni 2018 kemarin, merupakan peringatan 17 tahun peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Wasior, Papua.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, pemerintahan Joko Widodo yang sudah memasuki akhir kepemimpinannya belum juga melakukan apapun demi penyelesaian perkara tersebut.

"Padahal hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa ini menyatakan, ada dugaan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan empat warga sipil meninggal dunia, 39 luka, 5 orang jadi korban penghilangan paksa dan 1 orang jadi korban kekerasan seksual," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani melalui siaran pers, Kamis (14/6/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Ada Pihak yang Hambat Rekonsiliasi Kasus Pelanggaran HAM

Tahun 2004, Kejaksaan Agung juga sudah melimpahkan berkas penyelidikan kasus itu ke tahapan penyidikan dan penuntutan.

Berkas itu hanya sempat dua kali bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Tahun 2008, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas penyelidikan tersebut kembali ke Kejaksaan Agung.

"Tapi hingga saat ini tak ada kemauan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan proses penyidikan atas perkara ini," lanjut Yati.

Sikap Jaksa Agung itu sangat disayangkan. Sebab, bertolak belakang dengan janji pemerintah Indonesia kepada komunitas internasional di dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) PBB pada 3 Mei 2017 lalu.

Baca juga: Jaksa Agung: Bukti Minim, Siapapun Pemimpin Sulit Bawa Kasus HAM ke Peradilan

Dalam sidang itu, Indonesia menjanjikan akan menyelesaikan persoalan ketidakadilan di Papua.

Bahkan, lanjut Yati, salah satu poin yang disebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI sedang mempersiapkan Pengadilan HAM ad hoc di lingkup Pengadilan Negeri Makassar.

"Tapi sekali lagi hingga saat ini janji tersebut masih belum direalisasikan," ujar Yati.

Belakangan, Kontras malah melihat sikap Jaksa Agung HM Prasetyo bertolak belakang dengan janji komunitas internasional tersebut.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Dalam pernyataannya di depan media massa, 1 Juni 2018, lanjut Yati, Jaksa Agung malah mengatakan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sulit diselesaikan melalui jalur yudisial.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana menyelesaikan hal itu melalui non-yudisial.

Salah satu yang akan ditempuh Jaksa Agung adalah pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diketuai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kontras menilai, pembentukan DKN tak sesuai dengan azas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di mana seharusnya seluruh hasil penyelidikan Komnas HAM ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan.

"Presiden harus mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi dan tindakan tegas atas Jaksa Agung dan Menko Polhukam yang tengah berupaya menutup mekanisme pengadilan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Wasior Wamena," ujar Yati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com