JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengimbau masyarakat tidak menstigmatisasi anak yang orangtuanya terlibat atau baru diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Hal itu telah tercantum pula pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal itu menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orangtua mereka," ujar Seto melalui siaran pers, Rabu (13/6/2018).
Baca juga: Kebijakan Rehabilitasi Anak Pelaku Teror Dinilai Tepat untuk Memutus Regenerasi Teroris
"Selalim apa pun orangtua mereka, bahkan sampai menjadi terpidana teroris, anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang mereka perbuat," lanjut dia.
Oleh sebab itu, negara harus tetap memastikan hak dan kebutuhan dasar anak-anak terduga ataupun pelaku teror, terpenuhi.
Pengusiran, pengasingan, pembiaran, bahkan persekusi terhadap anak-anak itu, lanjut Seto, termasuk pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Mensos: Kita Harus Pastikan Anak-anak Teroris Bersih dari Paham Radikalisme
Sekretaris LPAI Henny A. Hermanoe menambahkan, pengabaian terhadap anak-anak tersebut justru dikhawatirkan menciptakan prakondisi mereka melakukan apa yang telah orangtua mereka lakukan.
"Pengabaian oleh negara, apalagi sampai persekusi, terhadap anak-anak terpidana dan terduga teror, dikhawatirkan justru akan menciptakan prakondisi bagi anak-anak malang itu untuk kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan dalam mencapai tujuan," ujar Henny.
Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, kementeriannya akan merehabilitasi anak- anak pelaku pengeboman di Surabaya, Mei 2018 lalu.
Baca juga: Anak Yatim Piatu Dibegal di Makassar Usai Pulang Beli Baju Lebaran
"Menerima anak-anak dari pelaku bom ini kepada Kementerian Sosial untuk dibina lebih lanjut sesuai aturan yang ada," kata Idrus di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Tim Kemensos akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak tersebut untuk mengembalikan kepercayaan dirinya.
Ada tujuh anak dari keluarga pelaku teror yang akan menjalani rehabilitasi oleh Kemensos. Mereka terdiri dari tiga orang merupakan anak dari terduga teroris di Surabaya yang ditangkap Densus 88, satu orang merupakan anak yang diselamatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya dan tiga orang lainnya adalah anak dari terduga teroris yang tewas di Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.