Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPAI: Jangan Stigma Anak Terduga Teroris

Kompas.com - 13/06/2018, 16:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengimbau masyarakat tidak menstigmatisasi anak yang orangtuanya terlibat atau baru diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Hal itu telah tercantum pula pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal itu menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orangtua mereka," ujar Seto melalui siaran pers, Rabu (13/6/2018).

Baca juga: Kebijakan Rehabilitasi Anak Pelaku Teror Dinilai Tepat untuk Memutus Regenerasi Teroris

"Selalim apa pun orangtua mereka, bahkan sampai menjadi terpidana teroris, anak-anak yang mereka lahirkan tidak sepantasnya menerima getah akibat teror yang mereka perbuat," lanjut dia.

Oleh sebab itu, negara harus tetap memastikan hak dan kebutuhan dasar anak-anak terduga ataupun pelaku teror, terpenuhi.

Pengusiran, pengasingan, pembiaran, bahkan persekusi terhadap anak-anak itu, lanjut Seto, termasuk pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Mensos: Kita Harus Pastikan Anak-anak Teroris Bersih dari Paham Radikalisme

Sekretaris LPAI Henny A. Hermanoe menambahkan, pengabaian terhadap anak-anak tersebut justru dikhawatirkan menciptakan prakondisi mereka melakukan apa yang telah orangtua mereka lakukan.

"Pengabaian oleh negara, apalagi sampai persekusi, terhadap anak-anak terpidana dan terduga teror, dikhawatirkan justru akan menciptakan prakondisi bagi anak-anak malang itu untuk kelak benar-benar menduplikasi perilaku kekerasan dalam mencapai tujuan," ujar Henny.

Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, kementeriannya akan merehabilitasi anak- anak pelaku pengeboman di Surabaya, Mei 2018 lalu.

Baca juga: Anak Yatim Piatu Dibegal di Makassar Usai Pulang Beli Baju Lebaran

"Menerima anak-anak dari pelaku bom ini kepada Kementerian Sosial untuk dibina lebih lanjut sesuai aturan yang ada," kata Idrus di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Tim Kemensos akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak tersebut untuk mengembalikan kepercayaan dirinya.

Ada tujuh anak dari keluarga pelaku teror yang akan menjalani rehabilitasi oleh Kemensos. Mereka terdiri dari tiga orang merupakan anak dari terduga teroris di Surabaya yang ditangkap Densus 88, satu orang merupakan anak yang diselamatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya dan tiga orang lainnya adalah anak dari terduga teroris yang tewas di Sidoarjo.

Kompas TV Kepolisian Daerah Jawa Timur, menyerahkan 7 anak dari para terduga teroris di Kota Surabaya kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan rehabilitasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com