JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mendalami adanya dugaan pelanggaran jajarannya terkait tewasnya Muhammad Yusuf (45), wartawan di sebuah media online di Lapas Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Yusuf dilaporkan tewas saat menjalani proses penahanan atas laporan dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik perusahaan kelapa sawit karena pemberitaannya.
"Prinsipnya gini, di Polri ada mekanisme," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Baca juga: Seorang Wartawan Meninggal dalam Tahanan, Ini Pesan Terakhir untuk Sang Istri
"Kami akan cek itu prinsipnya kalau ada pelanggaran kode etik, disiplin, pasti ada mekanisme. Polda kalsel sedang dalami itu," sambung dia.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Warsisto meminta waktu kepada media terkait dengan kasus tewasnya Muhammad Yusuf.
"Saya sedang minta info lanjut teman di sana, mohon waktu," kata dia.
Kasus tewasnya Muhammad Yusuf menjadi perhatian karena ia ditahan akibat pemberitaannya.
Baca juga: 4 Wartawan Gadungan Ditangkap karena Peras Warga Rp 50 Juta
Sementara itu Dewan Pers menyanggah pihaknya pernah menerima pengaduan oleh pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan Muhammad Yusuf.
Dalam keterangan resmi, Dewan Pers menyatakan bahwa pelibatannya dalam kasus Muhammad Yusuf justru setelah kedatangan 3 penyidik Polres Kotabaru untuk meminta pendapat atau keterangan ahli terkait dua berita Muhammad Yusuf pada 29 Maret 2018.
Saat itu meski menilai berita itu tak berimbang, namun Dewan Pers menyatakan bahwa perkara itu adalah perkara jurnalistik. Penyelesaiannya di Dewan Pers melalui hak jawab dan permintaan maaf.