JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya tetap melakukan sosialiasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg 2019 meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak menandatanganinya.
"Walaupun PKPU ini belum diundangkan tapi proses untuk tahapan pencalonan ini tetap dijalankan," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).
Baca juga: KPU Minta Kemenkumham Tak Hambat Pengundangan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Menurut Pramono, sosialiasi itu tetap dilakukan karena hal lain ýang diatur dalam PKPU tersebut tak menjadi masalah.
Satu-satunya persoalan yang mengganjal PKPU tersebut adalah larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg mendatang.
"Pengisian sistem pencalonan (Silon) kan juga enggak terpengaruh dengan persyaratan itu. Jadi itu yang terus kita sampaikan ke parpol," kata Pramono.
Baca juga: KPU: Penundaan Pengundangan PKPU Persempit Peluang Uji Materi
Karenanya, Pramono memastikan, pengaturan lainnya dalam PKPU pencalonan pileg tersebut takkan ada perubahan.
Walau saat ini PKPU pencalonan masih dalam proses pengundangan menjadi peraturan perundang-undangan.
"Soal-soal yang lain sudah kami pastikan tidak akan terjadi perubahan apapun," kata Pramono.