Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tak Harus Pindah Domisili

Kompas.com - 11/06/2018, 15:28 WIB
Moh Nadlir,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah tak wajib pindah domisili dan membuat e-KTP di daerah di mana dia menjadi kandidat.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melalui pesan singkatnya, Senin (11/6/2018).

"Tidak ada aturan tersebut," ujar Hasyim.

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Pramono Ubaid juga menyampaikan hal yang sama.

Bahwa tak ada kewajiban bagi calon kepala daerah untuk berganti e-KTP sesuai dengan daerah pencalonannya.

"Tidak ada kewajiban untuk pindah domisili," tutur Pramono.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa.

Menurut Titi, kalaupun tidak pindah e-KTP, calon kepala daerah tersebut tetap sah ikut Pilkada.

"Tetap sah, karena subyek hukumnya kan tetap," kata Titi.

Baca juga: Dibantah, Kabar Djarot Bagikan Uang ke Kepala Desa hingga Dibawa ke Kantor Polisi

Namun, kata Titi, ada kerugian yang harus diterima calon kepala daerah jika tidak pindah ke daerah sesuai Pilkada yang diikutinya.

"Jadi tidak bisa ikut memilih pada hari H pemungutan suara," ujar Titi.

Diketahui, tak ada pasal maupun ayat yang mewajibkan calon kepala daerah pindah domisili ke daerah tempat pencalonan.

Baik itu dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Maupun Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Maka dengan demikian, calon kepala daerah tidak wajib membuat e-KTP baru.

Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menunjukkan e-KTP Medan miliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com