JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menginstruksikan sejumlah langkah untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
Ia telah memerintahkan para pengawas ke daerah-daerah pelaksana pemilihan untuk memetakan tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan terdampak bencana alam.
Hal itu untuk memastikan masyarakat bisa tetap menyalurkan hak suaranya pada 27 Juni 2018.
"Sehingga perlakuan harus dilakukan ekstra ketat contoh ada beberapa daerah, misalnya, secara alami geografis (banjir) rob nanti seperti di Jawa Tengah harus diantisipasi supaya ketika hari pemungutan, kemudian rob enggak ada TPS," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (10/6/2018).
Selain itu, Bawaslu juga memperketat pengawasan masa tenang kampanye pada tanggal 24 Juni hingga hari pemungutan suara pada 27 Juni.
Abhan tak menutup kemungkinan sejumlah pelanggaran bisa saja terjadi pada masa tenang.
"Kami melakukan pengawasan secara ketat masa tenang itu karena potensi pelanggaran terjadi di masa tenang mungkin juga politik uang, intimidasi kelompok atau masih ada kegiatan kampanye," kata dia.
Ia menegaskan, Bawaslu telah memperkuat pencegahan pelanggaran kampanye melalui sejumlah imbauan.
"Mari sukseskan Pilkada Serentak di 2018 dan Pemilu 2019 karena ini juga pertama pilpres dan pileg serentak. Saya kira ini tantangan kita sebagai bangsa Indonesia," ujar dia.
Ia juga meminta calon kepala daerah tak menyalahgunakan momentum Idul Fitri untuk kepentingan kampanye jelang pemilihan.
Pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh peserta agar tak menyalahgunakan momen tersebut.
"Bukan memantau lagi, kami sudah memberikan surat edaran semacam imbauan, bahwa pada kegiatan keagamaan di idul Fitri atau di bulan Ramadhan ini agar tidak terjadi kegiatan yang disusupi, atau kegiatan yang substansinya kampanye," kata Abhan.
Bawaslu turut melarang penyalahgunaan sedekah, zakat dan infaq selama bulan Ramadhan untuk kepentingan kampanye.
Abhan tak ingin momentum Ramadhan dan Idul Fitri yang sakral ternodai oleh kepentingan kampanye.
"Prinsipnya kami tidak bisa melarang orang untuk ibadah dan melakukan kegiatan Idul Fitri, tapi jangan sampai kegiatan itu dicederai dengan kegiatan kampanye," kata dia.