JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Bupati Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat terkait kasus korupsi gratifikasi Bandung Barat periode 2013-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai dengan 10 Juli 2018 untuk dua tersangka ABB (Abubakar) dan AHI (Asep Hikayat),” kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Bupati Bandung Barat Ditahan, Kemendagri Tunjuk Pelaksana Tugas
Dalam kasus ini, Bupati Bandung Barat Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberi hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018).
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P
Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, yang akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan dirinya.
Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret 2018.
Bahkan, Abubakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei.
Baca juga: Demi Istri Nyalon Bupati Bandung Barat, Abubakar Diduga Korupsi...
Abubakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.