JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk keluar tahanan pada saat Lebaran.
Namun, kekesalan Fredrich karena penolakan itu justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orangtuanya masih hidup," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Ingin Sungkem kepada Ibu, Fredrich Minta Diizinkan Pulang saat Lebaran
Sebelumnya, Fredrich meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran. Fredrich beralasan ingin sungkem kepada ibunya yang sudah berusia 94 tahun.
Namun, menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.
Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja sehingga tidak cukup untuk mengakomodasi keinginan terdakwa.
Baca juga: Tak Siap Ajukan Pembelaan, Fredrich Hadir Tanpa Didampingi Pengacara
Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan. Namun, tanggapan jaksa itu semakin membuat kesal Fredrich.
"Kami sudah tanya pengawal tahanan. Jadi apa yang disampaikan jaksa itu mengada-ada, sifatnya balas dendam," kata Fredrich.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi
Meski demikian, majelis hakim tetap menolak permintaan Fredrich. Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.
Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich. Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.