JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran sebesar Rp 985 miliar untuk tahun 2019. Awalnya, KPK telah mendapat pagu indikatif sebesar Rp 813,45 miliar namun jumlah tersebut dirasa masih kurang.
KPK lantas mengajukan penambahan usulan anggaran sebesar Rp 171,84 miliar untuk menunjang kinerjanya di Tahun 2019.
"Masih terdapat kekurangan anggaran KPK pada 2019 sehingga kami mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 171,84 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat kerja anggaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Penambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 72,73 miliar, belanja layanan perkantoran sebesar Rp 20,43 miliar, dan belanja nonoperasional pada program pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 78,67 miliar.
"Belanja nonoperasional termasuk untuk meningkatkan target penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak lidana korupsi menjadi masing-masing sebanyak 200 perkara. Mohon persetujuan Pimpinan Komisi III DPR atas usulan tersebut," lanjut Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.