Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Harap Pasal Narkotika Dikeluarkan dari RKUHP

Kompas.com - 07/06/2018, 12:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membuat penuntasan kejahatan narkotika menjadi unik. Sebab, undang-undang ini bersifat luwes serta memberikan perhatian pada penberian layanan kesehatan.

"UU Narkotika ini enggak sama dengan yang lain, karena kalau yang lain, KPK misalnya, nangkap pelaku, kirim ke penjara. Kalau di narkoba kita sendiri, kadang kita rehabilitasi," kata Heru dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Heru menilai masuknya pasal narkotika dalam RKUHP bisa menghilangkan sifat khusus dalam kejahatan narkotika. Hal itu menjadikan kejahatan narkotika menjadi kejahatan umum. RKUHP juga dinilainya tak mengatur secara spesifik ancaman pidana pelaku narkotika.

Baca juga: KPK Nilai RKUHP Timbulkan Ketidakpastian Hukum

"Jadi kalau mengacu KUHP tentu semuanya berlaku umum dan dimasukan semua ke penjara," kata dia.

Heru juga khawatir RKUHP menghambat kolaborasi BNN dengan otoritas internasional dalam menuntaskan kasus narkotika. Sebab, kejahatan narkotika juga melibatkan jaringan atau sindikat skala internasional.

"Kalau kita menggunakan undang-undang yang sifatnya umum kita mengalami kesulitan melakukan penindakan dan kolaborasi dengan aparat luar," kata dia.

Jenis dan modus peredaran narkotika terus berkembang setiap saat. Heru berpendapat, perangkat hukum dengan sifat umum tak bisa mengikuti perkembangan kejahatan khusus dengan baik. Ia menilai UU Narkotika yang sudah ada sifatnya dinamis.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

"Belum soal (penggunaan) fintech, bitcoin (untuk transaksi narkotika), kita harus berkembang dengan baik," ujarnya.

"Bisa setiap saat direvisi. Masa penahahan kita saja 3x24 jam, di negara lain bisa 3 minggu. Kalau kita umum, bisa 1x24 jam. Kita kesulitan membuktikan terlibat atau tidaknya," sambung Heru

UU Narkotika juga memungkinkan kegiatan operasional penindakan kasus narkotika sangat beragam. Ia tak melihat itu jika mengacu pada RKUHP nanti.

Heru menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali ke DPR agar RKUHP tak memuat pasal narkotika.

"Kepala BNN sebelumnya (Budi Waseso) sudah bertemu Panja RKUHP DPR untuk menyampaikan statement kalau menolak langkah tersebut," kata Heru.

Kompas TV Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan semua pihak yang terkait dengan rancangan undang-undang KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com