Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Niat Presiden Jokowi soal Penguatan KPK

Kompas.com - 06/06/2018, 23:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, KPK mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegaskan penguatan lembaga antirasuah tersebut.

Febri berharap sikap Jokowi bisa membuka niat baik seluruh pihak terkait agar tak menghambat agenda pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK, terutama terkait kodifikasi pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sikap ini yang kami harapkan turun ke bawah ke pihak terkait agar RKUHP ini tidak bersebrangan dengan semangat yang disampaikan Presiden," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Ia mengingatkan agar keberadaan RKUHP tak berimplikasi buruk pada penindakan kejahatan khusus, termasuk korupsi.

Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP

Febri menjelaskan, KPK seringkali mendapatkan upaya pelemahan melalui penyusunan regulasi.

"Bahkan, pernah mencoba membatasi umur KPK. Jadi kita harus berhati-hati, dengan prasangka baik, kita perlu membaca cermat RKUHP sebelum disahkan," kata dia.

Febri menilai keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP berisiko besar bagi kepentingan publik terkait penindakan kejahatan luar biasa dengan cara-cara khusus.

Menurut dia, sejumlah pasal korupsi di RKUHP justru cenderung meringankan hukuman bagi para koruptor. Febri mencontohkan, terkait suap, dalam UU Tipikor pelaku dalam kasus ini bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

"Penerima suap kalau di RKUHP maksimal hukumannya lima tahun. Jadi bagaimana mungkin KPK menerapkan aturan hukuman yang lebih ringan jadi lima tahun, apakah ini sikap politik pemidanaan kita?" ujar dia.

Baca juga: Ini Pasal dalam RKUHP yang Berpotensi Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Selain itu, hukuman pidana pelaku korupsi juga dinilainya lebih rendah dibandingkan hukuman pidana dalam UU Tipikor. Ia berpendapat bahwa situasi itu semakin menguntungkan para koruptor.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari KPK tentang permintaan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

Namun, karena surat tersebut baru diterima, Jokowi belum bisa memberikan pendapatnya. Jokowi hanya memastikan bahwa KPK harus diperkuat.

"Intinya kita harus tetap memperkuat KPK," ujar Jokowi seusai menghadiri acara buka puasa di Lapangan Mabes TNI Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Menurut Jokowi, surat tersebut sedang ditelaah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Kompas TV Juru bicara KPK, Febry Diansyah optimis bahwa Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang tinggi pada pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com