JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat mengajukan penambahan usulan anggaran sebesar Rp 350 miliar untuk tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dalam rapat kerja anggaran bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Penambahan usulan anggaran tersebut salah satunya disebabkan oleh penambahan tiga wakil ketua MPR setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tepatnya pada Pasal 427 A.
"Dari pagu indikatif yang diperoleh MPR tahun 2019, belum dapat membiayai seluruh kegiatan MPR terutama terkait dengan tambahan tiga pimpinan dan kegiatan berbasis anggota dan kegiatan sidang lima tahunan," ujar Ma'ruf.
"Karena itu, MPR mengajukan tambahan anggaran pada pagu alokasi tahun 2019 sebesar Rp 350.407.309.967," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, anggaran sebesar itu beberapa di antaranya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan tiga orang pimpinan yang baru, serta kegiatan mereka.
Selain itu, beberapa dari anggaran tersebut juga dialokasikan untuk membiayai ajudan dan pengemudi, serta asisten rumah dinas bagi tiga pimpinan MPR yang baru.
"Rinciannya, Rp 327,6 miliar untuk gaji dan tunjangan tiga pimpinan baru, kegiatan tiga pimpinan baru, gaji tenaga ahli, rapat panitia ad hoc, seminar fraksi, penyerapan aspirasi masyarakat, dengar pendapat dengan masyarakat, dan tambahan sosialisasi di daerah pemilihan," ujar Ma'ruf.
"Dan juga Rp 22,7 miliar untuk membiayai ajudan, pengemudi, dan asisten rumah untuk tiga pimpinan baru, serta pengadaan LED Indoor dan penggantian Delegate Confrence System Gedung Nusantara untuk mendukung pelaksanaan sidang," tutur Ma'ruf.