JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak bijak terhadap vonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
“Kalau dia (Alfian Tanjung) mau menjadikan proses ini sebagai pelajaran percayalah keadilan itu objektif nggak usah dipolitisir,” kata Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut di Kompleks Billy Moon, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Jimly menyebut proses peradilan dan hukum adalah suatu proses yang mendidik.
“Proses peradilan itu mendidik kita untuk berbuat adil bagi hakim, bagi pengacara, bagi jaksa dan juga bagi yang bersangkutan kalau mau menjadikan itu sebagai pelajaran,” kata Jimly.
Baca juga: Saat Alfian Tanjung Divonis Bebas dari Dakwaan Ujaran Kebencian
Menurut Jimly, jangan terlalu mengutamakan hasil dalam putusan hukum, tetapi perlu diikuti mekanisme proses hukum secara terbuka.
“Prosesnya itu jauh lebih penting, tapi kalau tidak mau menjadikan sebagai pelajaran ya terserah,” kata dia.
“Jangan lalu sesudah diputus bebas memendam rasa dendam itu bukan ajaran agama jangan mengatakan dendam itu ajaran agama enggak ada,” ucap Jimly.
Baca juga: Divonis Bebas, Alfian Tanjung Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.