JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud terkait kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, selain Dirwan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Dirwan, Hendrati, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati.
Sementara, satu orang lainnya adalah Juhari, seorang kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan. Perpanjangan penahanan keempatnya dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 juni 2018 sampai 14 juli 2018 untuk 4 tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Dalam kasus ini, Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor yang dijanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang Rp 98 juta itu diduga sebagai bagian commitment fee sebesar 15 persen dari nilai lima proyek. Nilai lima proyek infrastruktur itu sebesar Rp 750 juta
Dirwan menjanjikan Juhari akan mendapatkan pekerjaan proyek pembanguan jalan dan jembatan.
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Menurut Basaria, Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.