Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Pengamanan di Lapas "Super Maximum Security" untuk Teroris

Kompas.com - 31/05/2018, 14:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pihaknya tengah menyelesaikan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Nusakambangan.

Lapas tersebut berkategori super maximum security dan dikhususkan bagi narapidana (napi) terorisme.

Yasonna menjelaskan, ada perbedaan standar pengamanan pada lapas dengan keamanan superketat tersebut.

Salah satunya adalah penempatan satu orang napi di satu sel alias one person one cell.

Baca juga: Lapas Super Maximum Security Karanganyar Ditargetkan Rampung Akhir 2018

Adapun lapas yang sudah menerapkan standar pengamanan superketat saat ini adalah Lapas Pasir Putih. Lapas tersebut kini menampung sekitar 126 napi terorisme.

"Di sana satu orang satu sel, one person one cell. Itu berlapis pengamanannya, baik bloknya maupun sekelilingnya," ujar Yasonna di kantornya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Ia mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengacak sinyal telepon seluler.

Dengan demikian, napi yang berada di dalam lapas tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Baca juga: Kepala BNPT: Napi Teroris di Mako Brimob Belum Tersentuh Program Deradikalisasi

Yasonna menjelaskan, Lapas Karanganyar di Nusakambangan adalah lokasi yang tepat untuk menempatkan napi terorisme.

Pasalnya, lokasinya cenderung jauh dari keramaian sehingga tidak jadi masalah apabila sinyal telepon seluler diacak.

"Pengalaman kita kalau misalnya di beberapa tempat yang dekat dengan penduduk kita jam (acak sinyal telepon seluler), penduduk bisa komplain. Maka Nusakambangan jadi tempat yang tepat dan baik untuk itu," ujar Yasonna.

Di samping itu, akses untuk masuk ke dalam lapas juga dijaga dengan pengamanan berlapis. Pengamanan dilakukan oleh personel Polri maupun TNI.

Akses untuk bertamu dibatasi sehingga tamu tidak bertemu secara fisik dengan napi. Yasonna menjelaskan, ada semacam pembatas antara tamu dengan napi.

"Penjagaan 24 hours (jam) CCTV. Betul-betul dijaga dengan baik," terang Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham, saat ini jumlah napi teroris tercatat sebanyak 432 orang dan 94 tahanan. Mereka tersebar di 115 lapas dan 2 rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com