JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya penambahan pimpinan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan menambah alat kelengkapan baru, yakni Panitia Urusan Legislasi Daerah.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa penambahan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Baca juga: Pemilihan Pimpinan DPD Ditunda karena Alasan Teknis
"Panitia Urusan Legislasi Daerah itu juga diamanatkan UU MD3," ujar Pasek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Pasek menjelaskan, Panitia Urusan Legislasi Daerah bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pengawasan serta evaluasi seluruh peraturan daerah (perda) dan raperda.
Menurut rencana, pelantikan Panitia Urusan Legislasi Daerah sekaligus penambahan pimpinan DPD akan dilakukan pada akhir Juni 2018.
Baca juga: Kamis, DPD Gelar Pemilihan Pimpinan Baru
"Kami ingin karena ini ada tambahan kewenangan tambahan posisi jabatan, biar betul-betul amanah. Tidak asal berebut langsung ditempati kan begitu. Ditempati kalau belum bisa langsung bekerja kan sayang juga," kata Pasek.
"Karena ini untuk alat kelengkapan panitia urusan legislasi daerah juga bukan main-main," ucap politisi Partai Hanura itu.