JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD meminta publik membandingkan gaji lembaganya dengan gaji anggota DPR.
"Gaji itu cuma Rp 5 juta, kalau gitu kecil dong jika dibandingkan dengan yang lain, coba DPR berapa itu gajinya," ujar Mahfud di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Mahfud mengungkapkan, gajinya ketika menjabat anggota DPR pada 2004. Di luar gaji pokok, anggota DPR saat itu per bulannya bisa mengantongi Rp 150 juta.
"Tahun 2004, ini sudah 14 tahun berarti di sana (DPR) sudah lebih dari Rp 200 juta sudah pasti," kata dia.
Baca juga: Kepada BPIP, Jokowi Merasa Tidak Enak soal Polemik Gaji
Karena itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, semestinya publik mempersoalkan gaji wakil rakyat saat ini yang jumlahnya fantastis.
"Kalau begitu DPR dong yang diributkan kalau mau. Malah sekarang DPR itu tambah uang serap aspirasi masing-masing anggota DPR Rp 1 miliar, kenapa tidak itu yang diributin?" tuturnya.
Mahfud menegaskan, jika dibandingkan dengan gaji lembaga lainnya, gaji BPIP nilainya masih jauh lebih kecil.
"Saya mantan anggota DPR. Saya tahu kantong masing-masing. Saya mantan ketua lembaga negara, saya tahu masing-masing gaji menteri, itu jauh lebih tinggi dari kami," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitung-hitungan dari Kita
Adapun gaji untuk dewan pengarah BPIP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Baca juga: Wapres Kalla Anggap Gaji BPIP Sudah Sesuai dan Tidak Berlebihan
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.