JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia musyawarah (Panmus) DPD RI memutuskan untuk menunda pemilihan pimpinan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Gede Pasek Suardika mengatakan, penundaan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan teknis.
"Tadi kami Rapat Panmus, disepakati untuk ditunda karena alasan teknis," ujar Pasek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut Pasek, beberapa kendala teknis yang menunda pemilihan Wakil Ketua DPD RI, antara lain soal penganggaran, SDM dan belum tersedianya ruang kerja pimpinan.
Dengan begitu, pimpinan DPD yang baru tidak akan bisa langsung bekerja jika pemilihan dipaksakan pada rapat paripurna.
"Sehingga kita sepakati untuk ditunda dulu di masa sidang yang akan datang nanti langsung pemilihan," tuturnya.
Baca juga: Kamis, DPD Gelar Pemilihan Pimpinan Baru
Selain penambahan pimpinan DPD, kata Pasek, dalam rapat paripurna tersebut juga akan ada penambahan alat kelengkapan baru, yakni Panitia Urusan Legislasi Daerah.
Panitia Urusan Legislasi Daerah bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pengawasan serta evaluasi peraturan daerah (perda) dan raperda.
Menurut rencana, pelantikan Panitia Urusan Legislasi Daerah sekaligus penambahan pimpinan DPD akan dilakukan pada akhir Juni 2018.
"Kami ingin karena ini ada tambahan kewenangan tambahan posisi jabatan, biar betul-betul amanah. Tidak asal berebut langsung ditempati kan begitu. Ditempati kalau belum bisa langsung bekerja kan sayang juga," kata Pasek.
"Kami ingin semua siap karena ini untuk alat kelengkapan panitia urusan legislasi daerah juga bukan main-main," ucap politisi dari Partai Hanura itu.
Penambahan pimpinan baru DPD RI dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, pimpinan DPD bertambah satu menjadi empat orang.