JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ke tingkat penuntutan.
Nyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
"Telah dilakukan pelimpahanan berkas dan barang bukti untuk tersangka NSW ke penuntutan, atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).
Menurut Febri, sidang terhadap Nyono akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Namun demikian, jadwal persidangan belum ditetapkan.
Baca juga: Penyuap Bupati Jombang Segera Diadili
Nyono tetap berada di Rutan KPK, Guntur, Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal persidangan.
Dalam kasus ini KPK telah memeriksa sebanyak 31 saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Jombang 2014-2019, asisten I Pemkab Jombang, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jombang, dan Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Jombang.
KPK juga pernah memeriksa kepala rumah sakit, dokter, kepala puskesmas di Kabupaten Jombang, dan PNS lainnya di pemerintah Kabupaten Jombang.
"Total sekitar 31 saksi telah diperiksa. Yang bersangkutan (Nyono) sendiri sudah tiga kali diperiksa," kata dia.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti. Suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. Uang yang diberikan kepada Nyono, berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Dana tersebut telah dikumpulkan oleh Inna sejak Juni 2017.