Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Kita Bilang ke Presiden, Kenapa Tak Ditulis Gajinya Saja dalam Perpres?

Kompas.com - 30/05/2018, 22:14 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta. Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.

Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.

"Jadi itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah. Kita bilang pada Presiden, kenapa tidak disebut gajinya saja? Kok disebut dengan hak-hak keuangan lainnya, kan jadi besar sekali," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Baca juga: Mahfud MD: Rp 100 Juta Itu Kecil Sekali...

Mahfud mengatakan, lazimnya peraturan mengenai hak keuangan pimpinan lembaga juga hanya menyebut gaji saja. Sementara, hak keuangan lainnya tidak dituliskan dalam aturan.

Padahal, hak keuangan lain itu lah yang jumlahnya besar.

"Kalau yang lain, wong saya pernah anggota DPR. Anggota saja, jaman saya tahun 2004, itu bawa pulang minimal 150 juta. Tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.

Padahal, gaji pokok anggota DPR yang ditulis dalam peraturan jumlahnya jauh dari itu. Mahfud berharap ada perbaikan redaksional dalam Perpres 42/2018 sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Sekurang-kurangnya akan dijelaskan (oleh menteri terkait), tapi mungkin juga diperbaiki, kan enggak ada masalah," kata dia.

Baca juga: Yudi Latif: Pegawai BPIP Kesulitan Cicil Rumah dan Bayar Sekolah Anak

Perpres Nomor 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Kompas TV Polemik gaji dewan pengarah BPIP yang dianggap sangat besar mendapat beragam tanggapan. Salah satunya dari ketua DPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com