JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan belum rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang tertahan lama di DPR.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi justru menengarai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU yang mengatur minuman beralkohol itu segera selesai, karena kepentingannya terganggu.
"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya," ujar Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
"Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat. Tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat," ujar dia.
Baca juga: Fraksi di DPR Belum Sepakati Poin Krusial RUU Minuman Beralkohol
Menurut Zainut, RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat penting untuk dirampungkan. Apalagi, sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan yang dijual bebas.
Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol pun diminta untuk terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet.
Selain itu, transparasi di DPR juga akan membuat masyarakat mengetahui mana fraksi-fraksi yang mendukung atau menghambat pembahasan RUU tersebut.
"MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi miras di Indonesia," ucap Zainut.
Baca juga: Tak Ada Fraksi di DPR yang Setuju Minuman Beralkohol Dijual Bebas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.