Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Jokowi Diharapkan Tak Surutkan Langkah KPU Larang Eks Koruptor Ikut Pileg

Kompas.com - 29/05/2018, 23:59 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap sikap Presiden Joko Widodo yang menolak larangan mantan narapidana kasus korupsi pada pileg tak mengendurkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU diketahui bersikukuh mengatur larangan mantan napi ikut pileg mendatang meski mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

"Mestinya sikap Presiden itu tidak menyurutkan KPU dalam membuat pengaturan, melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilu DPR, DPRD," kata Titi di D' Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Apalagi, menurut Titi, KPU diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan teknis penyelenggaraan pemilu, misalnya larangan eks napi kasus korupsi ikut pileg tersebut.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Mantan Napi Koruptor Punya Hak Jadi Caleg

"Jaminan KPU untuk membuat aturan teknis kepemiluan diatur di dalam UU dan KPU adalah intitusi yang mandiri," ujar Titi.

Karenanya, Titi pun tak sepakat jika pelarangan mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut dianggap melanggar UU.

"Pembentukan peraturan KPU tidak bisa dikatakan bertentangan dengan UU. Karena di dalam UU Pemilu sendiri ada pembatasan hak warga negara untuk maju di pemilu tidak melalui pengadilan," kata dia.

Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

Titi juga menganggap, situasi yang dihadapi KPU saat ini adalah ujian bagi penyelenggara pemilu dalam menghadirkan kontestasi yang bersih.

"Justru di sini ujian, tantangan bagi KPU makin kuat, bagaimana KPU untuk tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya," kata Titi.

Titi pun memberikan apresiasinya terhadap KPU yang sekuat tenaga menjalankan salah satu amanah reformasi.

"Salah satu tuntutan reformasi adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua auktor negara harusnya ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar dari reformasi," ujar Titi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com