JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan, Polri akan menindak tegas ormas yang memeras masyarakat untuk meminta jatah tunjangan hari raya (THR).
"Tidak boleh ormas meminta sesuatu dengan paksa, misalnya kalau tidak (dikasih) dipecahkan kacanya, kami akan menindak itu," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Iqbal mengatakan, polisi telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan THR oleh salah satu ormas. Namun, permintaan itu tak ada unsur paksaan.
Tujuannya, memastikan ormas tidak memeras masyarakat atau pihak lain.
Baca juga: Gubernur Anies Imbau Warga Laporkan Ormas yang Minta THR dengan Paksa
"Maka dari itu, kami mendorong kepolisian setempat merangkul dan mengimbau agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa. Kami akan memproses, kalau memaksa, apalagi ada perbuatan kekerasan di situ," kata dia.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.
Namun, Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Bara H Mudjamil mengatakan, surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR) yang beredar atas nama wilayahnya tidak benar.
Baca juga: Polri Minta Polda Rangkul Ormas agar Tak Minta THR secara Paksa
"Enggak benar. Oknum itu. Saya tidak pernah menyuruh organisasi untuk anggota seperti itu," kata Mudjamil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).
Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tidak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. Ia menyebutkan hal tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan FBR.
Baca juga: Polri: Ada Ormas Memaksa Minta THR, Segera Lapor ke Polisi