JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, kepolisian mendata warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari sejumlah negara pasca UU Antiterorisme disahkan oleh DPR.
"Kemarin sudah ada yang kembali dari Turki kalau enggak salah, langsung didata," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Menurut Iqbal, dengan disahkannya UU Antiterorisme, Polri kini bisa melakukan upaya paksa untuk mendata WNI yang pulang dari luar negeri.
Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UU Terorisme
Sementara untuk penangkapan terduga teroris, menurut dia, Polri baru akan melakukannya bila sudah memiliki bukti yang cukup.
Tentu bukti tersebut terkait dengan keterkaitan WNI tersebut dengan organisasi terorisme.
"Kalau bukti sudah jelas, kami lakukan upaya proses hukum. BNPT ada tugasnya, Polri juga ada tugasnya, TNI juga," kata Iqbal.
"Tetapi nanti diatur siapa paling depan, siapa melakukan proses hukum, dan melalukan penindakan. Tapi kalau pencegahan semua stakeholders yang ada termasuk masyarakat agar tidak ada ruang aksi terorisme," sambung dia.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.
"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: UU Antiterorisme Sah, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan
"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.
Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.
Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.