JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Program Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai bahwa pembentukan tim pengawas penanggulangan terorisme perlu melibatkan unsur masyarakat.
Hal itu diperlukan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
"Kami mendesak agar DPR agar segera membentuk tim pengawas dengan melibatkan masyarakat sipil," ujar Julius saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru disahkan memuat ketentuan terkait pengawasan.
Pasal 43 J dalam Undang-Undang Antiterorisme menyatakan bahwa DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan III DPR yang masing-masing membawahi pertahanan dan hukum.
Baca juga: Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme
Selain transparan dan akuntabel, lanjut Julius, tim pengawas tersebut juga harus membuat evaluasi dari implementasi UU Antiterorisme setiap tahunnya.
"Setiap tahun perlu ada evaluasi dari implementasi aturan ini, apakah ada praktik penyimpangan atau tidak dalam pelaksananan kewenangan khusus itu oleh aparat negara yang diawasi oleh Komisi Pengawas DPR untuk menilainya," kata Julius.
Secara terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas berpendapat bahwa tim pengawas dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan mantan petinggi Polri serta TNI.
Hal itu diperlukan untuk menjaga supaya proses penegakan hukum terkait pemberantasan terorisme berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Perlu dibentuk sebuah lembaga pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan tindak pidana terorisme dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, dan mantan petinggi Polri dan TNI," ujar Busyro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Baca juga: Mengikat, Konsultasi ke DPR Terkait Penyusunan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Busyro memandang pembentukan lembaga pengawas sangat erat kaitannya dengan audit yang mendalam, baik secara kelembagaan maupun keuangan terkait penanggulangan terorisme.
Selain itu, lembaga pengawas itu juga harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan dengan menghormati HAM.
"Penanganan tindak pidana terorisme selama ini kurang memperhatikan due process of law, sehingga hak-hak pelaku kurang mendapat perhatian," kata Busyro.