Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Koopsusgab Tidak Mendesak

Kompas.com - 26/05/2018, 19:43 WIB
Ihsanuddin,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontra Yati Andriyani menilai Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tidak mendesak dibentuk untuk melawan kejahatan terorisme.

Meski Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeme yang baru mengatur mengenai keterlibatan TNI, namun Yati menilai peran militer tak harus dengan membentuk Koopsusgab.

Yati mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks operasi militer selain perang (OPSM) sebagaimana diatur dalam UU TNI pasal 7 ayat (2) dan (3).

Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud dalam pasal 43I UU Antiterorisme, kata dia, harus memperhatikan keterlibatan TNI sebagai pilihan terakhir dan dengan sejumlah prasyarat ketat. Misalkan apabila situasi dan kondisi mendesak di mana Polri sudah tidak mampu.

Baca juga: Siapa Jabat Komandan Koopsusgab TNI?

Selain itu, harus jelas dalam skala, situasi, derajat atau intensitas seperti apa TNI terlibat. TNI menurut Yati, tidak bisa terlibat dalam konteks penyelidikan, penyidikan atau proses pemidanaan.

Harus ada jaminan juga akan ketiadaan tumpang tindih kewenangan TNI-Polri. Terakhir, harus ada jaminan mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel.

"Berdasarkan hal-hal tersebut maka sebaiknya pembentukan Kopsusgab tidak mendesak untuk dibentuk," kata Yati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/5/2018).

Yati mengatakan, selama ini sudah terdapat praktik bagaimana TNI bisa terlibat dalam operasi pemberantasan terorisme. Misalnya dalam operasi Tinombala di Poso, TNI ikut serta membantu Polri untuk memburu kelompok Santoso.

Peran TNI itu bisa dilakukan tanpa harus secara khusus diatur dalam UU pemberantasan terorisme maupun pembentukan Kopsusgab.

Yati juga mengingatkan, penting untuk memastikan adanya pengawasan dan mekanisme akuntabilitas serta transparansi terhadap aparat dalam menggunakan kewenangan yang ada di dalam UU ini. Menurut dia, harus segera ada pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang lainnya yang berkaitan.

Pertama, RUU tentang Tindak Pidana Penyiksaan untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan tindak pidana terorisme. Kedua, RUU penyadapan dan perlindungan data pribadi yang dapat menjadi payung hukum pasal penyadapan di UU Antiterorisme.

Ketiga, RUU Perbantuan Khusus yang dapat lebih menjelaskan fungsi perbantuan TNI. Keempat, RUU Peradilan Militer untuk evaluasi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ia juga menilai harus ada jaminan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme.

"Termasuk korban salah tangkap, penyiksaan, salah tembak dan atau tindakan lain yang merugikan korban dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com