JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang (UU) Antiterorisme. Ini merupakan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, dengan disahkannya UU Antiterorisme, maka tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk merasa kesulitan dalam mendeteksi potensi-potensi terorisme.
Namun demikian, masih ada agenda yang tersisa, yakni memastikan adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterlibatan TNI.
"Masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain harus memberikan perhatian terhadap penyusunan Perpres tersebut," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Baca juga: Setara Institute: UU Antiterorisme Bukan Satu-Satunya Obat Mujarab Terorisme
Hendardi menyatakan, di dalam praktiknya, seringkali Perpres disusun melampaui norma yang ada di dalam undang-undang.
Selain itu, Hendardi juga menyoroti pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal TNI yang bisa melakukan operasi sendiri, mulai dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
"Padahal jelas di dalam undang-undang tersebut, leading sector pemberantasan terorisme adalah BNPT yang beroperasi di dalam kerangka sistem peradilan pidana," ujar Hendardi.
Di dalam UU Antiterorisme, imbuh dia, Polri adalah agen penegak hukum. Sementara itu, TNI menjalankan peran perbantuan.
"Jika perluasan kewenangan terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan (UU Antiterorisme) ini bukan jadi landasan kerja yang lebih efektif, tapi bisa jadi justru mengundang tarik-menarik kewenangan antar institusi kewenangan," tegas Hendardi.
Baca juga: Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikotak-kotakkan Hanya untuk TNI dan Polri
Seperti diketahui pasal 43 I dalam UU Antiterorisme mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Dalam mengatasi aksi terorisme, dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi TNI. Ketentuan lebih lanjut terkait pelibatan TNI ini bakal diatur dengan Perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.