Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiterorisme Tak Cukup untuk Antisipasi Gerakan Radikalisme

Kompas.com - 25/05/2018, 20:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Cendekiawan Muslim Ayzumardi Azra menilai Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan, memperkuat sisi pencegahan terkait gerakan radikal.

Kendati demikian, untuk mengantisipasi tumbuhnya benih-benih terorisme, regulasi tidaklah cukup. Negara dianggap perlu mendeteksi keberadaannya di bangku sekolah.

“Itu harus sejak lebih awal waktunya, mungkin sejak tingkat SMA, Perguruan Tinggi, itu harus dilakukan program-program (deradikalisasi),” kata Azyumardi di sela-sela acara seminar di Hotel Cemara 2, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Kementerian/Lembaga Diminta Deteksi Pegawai yang Anut Paham Radikal

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu menyebutkan, radikalisme di kalangan perguruan tinggi cukup tinggi.

Bahkan, menurutnya, dunia pendidikan saat ini tidak menekankan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga mudah terpengaruh paham-paham radikal.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dianggap menjadi pihak yang tepat untuk menanggulanginya.

Baca juga: Menkominfo: Kami Sudah Blokir 2.500 Konten Radikal dan Masih Terus Bertambah...

“BNPT punya peran yang lebih jelas. Nggak mungkin kalau densus (Datasemen Khusus 88) dengan masuk ke kampus, jelas nggak bisa,” kata dia.

Azyumardi melanjutkan, BNPT dapat bekerja sama dengan pimpinan universitas dan lembaga-lembaga kemahasiswaan untuk menangkal radikalisme di perguruan tinggi. Salah satunya lewat forum rektor Indonesia.

Kompas TV Untuk itu, menurut presiden, menangkap dan mengejar para pelaku teror saja belum cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com