JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo bersyukur Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan disahkannya UU ini maka bola sekarang ada di tangan pemerintah," kata Bambang usai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Tanpa Ada Interupsi, DPR Sahkan UU Antiterorisme
Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, DPR akan segera mengirim surat hasil rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme ke pemerintah. Dengan begitu, UU ini segera bisa diberi nomor dan berlaku.
"Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadikan kambing hitam," kata dia.
Bamsoet pun mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini dengan sebaik-baiknya.
Ia juga meminta pemerintah segera merampungkan peraturan presiden yang menjadi aturan turunan dalam UU ini.
"Paling tidak ada lima hal baru yang sudah kita sahkan. Selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan, juga soal kelembagaan dan pelibatan TNI," kata dia.
Sebelumnya, dorongan agar DPR segera mengesahkan RUU Antiterorisme menguat usai teror bom bunuh diri di Surabaya, dua pekan lalu.
Apalagi, pembahasan RUU ini sudah dua tahun atau sejak 2016. Bambang Soesatyo menyebut molornya pembahasan salah satunya karena pemerintah sempat meminta pembahasan RUU ini ditunda.
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah yang Minta Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.