JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kedokteran dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Budi Sampurna mengatakan, dalam menjalankan profesi, seorang dokter memang dilindungi oleh undang-undang.
Namun, imunitas itu bisa saja tidak berlaku, apabila dokter bertindak di luar standar profesi kedokteran.
Hal itu disampaikan Budi saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Dia memberikan keterangan untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.
Baca juga: Fredrich: Pak Jaksa Antusias Banget soal Bakpao, Nanti Saya Kirim 10 Lusin
"Kalau dia melanggar etik, setidaknya dia melanggar disiplin. Tapi kalau melanggar hukum, tetap akan dipidana," kata Budi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Budi, di mata hukum, pada dasarnya dokter sama dengan masyarakat sipil pada umumnya.
Baik dokter maupun masyarakat umum, apabila melanggar hukum, maka akan dikenai sanksi.
Hal itu tetap berlaku saat dokter menjalankan profesinya dalam merawat pasien.
"Tapi sepanjang sesuai peraturan yang berlaku dalam profesinya, dia (dokter) tidak boleh disalahkan," kata Budi.
Baca juga: Jaksa Keberatan Fredrich Sebut Penyidik KPK Bawa Koper Seperti Bawa Bom
Dalam kasus ini, dokter Bimanesh Sutarjo didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Menurut jaksa, Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sengaja membuat skenario agar Novanto didiagnosa mengalami luka akibat kecelakaan.
Pada kenyataannya, Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.