JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan masih memproses kasus dugaan pelanggaran berupa kampanye dini yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berkas perkasa masih dilengkapi dan penyidik pun telah memeriksa PSI sebagai terlapor.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Panca Putra, pihaknya akan melibatkan sejumlah saksi ahli, antara lain ahli pidana dan ahli bahasa.
Bareskrim pun akan berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kampanye dini.
"Ada saksi ahli pidana, ahli bahasa," kata Panca di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2018) malam.
Baca juga: Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang
Bareskrim pun akan memeriksa pihak Jawa Pos sebagai saksi. Surat kabar itu pada 23 April 2018 lalu memuat iklan poling PSI yang diduga adalah kampanye dini.
Panca menyebut, kasus ini didasarkan pada laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bareskrim memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Kasih waktu kami lengkapi dulu, sebagaimana diatur undang-undang ada waktu 14 hari. Kami akan maksimalkan (untuk) menilai melengkapi alat bukti," tutur Panca.
Baca juga: Terkait Dugaan Kampanye Dini, Pengurus PSI Penuhi Panggilan Bareskrim
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Selasa (22/5/2018) lalu. Ia diajukan 25 pertanyaan oleh penyidik, salah satunya soal ada logo PSI dalam iklan di surat kabar.
Menurut dia, logo dicantumkan guna menunjukkan bahwa PSI merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam iklan berupa poling kabinet versi PSI.
Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.