JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tengah memproses kasus investasi ilegal di Kalimantan. Kasus tersebut adalah berupa penghimpunan dana masyarakat.
"Ada satu (kasus) yang diproses, di daerah Kalimantan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Panca Putra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Panca menyebut, investasi ilegal yang dimaksud bukan berbentuk koperasi. Selain itu, modus operasi investasi ilegal tersebut pun tidak melalui situs atau website.
"Bukan lewat website, (tapi) mengumpulkan dana masyarakat," jelas Panca.
Baca juga: Satgas Waspada Rilis 18 Entitas Investasi Ilegal, Ini Daftarnya
Investasi ilegal pada dasarnya adalah investasi uang untuk menawarkan keuntungan yang sangat tinggi.
Keuntungan yang ditawarkan investasi ilegal berkedok perdagangan berjangka bisa mencapai 30 persen setiap bulan.
Selain itu, investasi ini juga disebut tanpa risiko. Satgas Waspada Investasi pun telah meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi tersebut.
Baca juga: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Di Kalimantan, salah satu investasi ilegal yang telah memakan korban adalah Mi One, tepatnya di Balikpapan.
Bahkan, ada korban yang telah menginvestasikan uangnya hingga mencapai ratusan juta rupiah melalui leader Mi One.