JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli.
Zumi Laza akan diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Zumi Laza akan dimintai keterangan untuk kakaknya dan juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Zumi Zola, Berawal dari Artis, Kepala Daerah, hingga Tahanan KPK
Pada Selasa (22/5/2018) dan Rabu kemarin, KPK juga memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar secara berturut-turut.
Keduanya diminta keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di Tanjung Jabung, Jambi pada akhir Januari 2018.
Dalam kasus ini, Zumi Zola bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Baca juga: Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.