Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum PSI Layak Dihentikan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 23/05/2018, 20:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Haris berpendapat, proses hukum terhadap PSI terkait dugaan pelanggaran Pemilu layak dihentikan.

"Sebab perbuatan yang dituduhkan ke PSI bukanlah tindak pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Albert dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Albert menjelaskan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada PSI didasarkan pada pasal tersebut.

Baca juga: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Dosa-dosa Mereka Menurut PSI

PSI diduga melanggar norma 'citra diri' sesuai yang diamanatkan dalam pasal tersebut.

Meski demikian, PSI berpendapat, belum ada penjelasan yang definitif mengenai frasa 'citra diri' dalam pasal tersebut.

"Frasa citra diri dalam pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu itu, makna dan sifatnya luas, belum ada penjelasannya, belum ada peraturan KPU yang mendefinisikannya, bahkan cenderung sebuah pasal karet," ujar Albert.

Apalagi, belakangan PSI baru mengetahui Bawaslu sampai mendatangkan ahli untuk mendefinisikan frasa 'citra diri'. Hal ini seolah- olah dilakukan demi bisa memidanakan PSI.

Baca juga: Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang

Oleh sebab itu, tuduhan bahwa PSI diduga melanggar norma 'citra diri' dianggap sebagai sesuatu yang terlalu dipaksakan.

Albert pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan PSI dengan memasang konten jajak pendapat di media cetak Jawa Pos beberapa waktu lalu adalah demi kepentingan umum dan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan bagian dari kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Ketua DPP PSI: Kami Tidak Takut Dipenjara

Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.

Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua komisioner bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com