JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti dugaan kampanye dini Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat di salah satu harian nasional.
"Ya, kami merasa yang lain pun kami tindaklanjuti. Kalau memang memenuhi ketentuan unsur pelanggaran, kami tindak lanjuti. Kayak PAN misalnya masih ditindaklanjuti di Jawa Timur," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Ia menambahkan, selain PAN, Bawaslu juga menindaklanjuti dugaan kampanye dini Partai Demokrat berupa iklan di surat kabar nasional yang sama dengan PAN. Iklan tersebut tayang pada 24 April 2018.
Dalam iklannya, PAN dan Partai Demokrat mencantumkan logo partai dan nomor urut pemilu sebagai bagian dari citra diri partai untuk dikampanyekan.
Baca juga: Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI
Saat ini Bawaslu telah melaporkan dugaan kampanye dini PAN ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jawa Timur. Proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Demokrat masih kami kaji di internal Bawaslu. Kami lihat kajian nanti. Kami tidak diskriminatif," kata Abhan.
Bawaslu sebelumnya telah melaporkan Partai Solidaritas Indonesia ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.
PSI pun menuding Bawaslu bersikap diskriminatif dan hanya berani menindak PSI yang merupakan partai baru.