Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Jaminan Keamanan dan Perlindungan Bagi Whistleblower

Kompas.com - 22/05/2018, 20:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menyebutkan upaya pemberantasan korupsi tidak diikuti dengan perlindungan terhadap whistleblower.

Di beberapa kasus, whistleblower yang akhirnya justru dipidana akibat laporannya.

Whistleblower adalah istilah yang digunakan sesorang untuk menginformasikan praktik korupsi di internal lembaganya.

“Pertama kasus Daud Ndakularak ketika dia melaporkan dugaan praktik korupsi pengelolaan dana kas APBD di Kabupaten Sumba Timur ke pihak Polres Sumba Timur, tapi kenyataannya justru dia yang dijadikan tersangka yang justru dipidana karena laporannya sendiri,” tutur Gading  saat konferensi pers di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Baca juga: ICJR: Perlindungan Whistle Blower Perlu Perhatian Serius

“Realitasnya bukannya dilindungi justru menjadi sasaran pelaporan balik,” sambung dia.

Selain itu, lanjut Gading, kasus serupa menimpa Stanley Handry Ering saat dia melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Ubiversitas Negeri Manado ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada tahun 2011. 

“Justru dia (Stanley) diserang balik dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah mendapat vonis hukum penjara selama 5 bulan penjara oleh pengadilan negeri Tondano,” ucap Gading.

Baca juga: Pengacara: Eksekusi Susno, Negara Tak Lindungi "Whistle Blower"

Kedua kasus tersebut, kata Gading, mencerminkan bahwa masih minimnya upaya perlindungan terhadap whistle blower.

Menurut Gading, perlindungan whistle blower penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Upaya pemberantasan korupsi yang tidak diiringi dengan maksimalnya perlindungan terhadap siapapun yang menginformasikan dan membongkar praktik korupsi justru akan memperlemah upaya pemberantsan korupsi itu sendiri,” ucap dia.

Kompas TV KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana talangan bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com