JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan tidak ada kebijakan moratorium terkait eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika.
Menurut Prasetyo, pelaksanaan waktu eksekusi hanya tinggal tunggu waktu.
"Yang pasti istilah moratorium itu tidak ada. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi," ujar Prasetyo seusai menghadiri acara silaturahim di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Amnesty International Tawarkan Penanganan Kejahatan Narkotika di Luar Eksekusi Mati
Prasetyo mengatakan, setelah selesai Lebaran, Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi. Setelah itu, akan ditentukan waktu pelaksanaan eksekusi.
Pada Maret 2018 lalu, Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menghadapi regulasi yang mempersulit pelaksanaannya.
Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 107/PUU-XII/2015, yang menyatakan permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.
Baca juga: Secara Global, Tren Eksekusi Mati Tahun 2017 Mengalami Penurunan
Selain itu, terpidana juga kerap beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari eksekusi mati.
Pengajuan PK menjadi penting bagi terpidana hukuman mati karena bisa saja lolos dari maut jika ada bukti baru yang diterima pengadilan.