JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyerangan dan perusakan rumah pengikut Jamaah Ahmadiyah kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi di Lombok Timur pada Sabtu (19/5/2018) dan Minggu (20/5/2018).
"Itu pelanggaran hukum, tindak pidana, sehingga itu jadi ranah aparat penegak hukum," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca juga: Rumah Jemaat Ahmadiyah Dirusak Warga, Polisi Upayakan Rekonsiliasi
Kementerian Agama RI terus memantau perkembangan penanganan kasus penyerangan dan perusakan rumah tersebut.
Termasuk memonitor keberadaan jamaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat tersebut.
"Kami tentu dari Kemenag memantau memonitor keberadaan dari umat Ahmadiyah," ujar Lukman.
Sebelumnya, pengikut Jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur diserang oleh massa, pada Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Sebelum Rumahnya Dirusak, Warga Ahmadiyah di Lombok Diminta Bertobat
Penyerangan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah rusak, dan sepeda motor hancur.
Puluhan orang pengikut Jemaat Ahmadiyah harus dievakuasi oleh aparat ke Kantor Polres Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurhaman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penegakan hukum atas kejadian tersebut.
Ia menyebutkan, belasan orang sudah diperiksa polisi. Pihaknya mengupayakan penegakan hukum secepatnya.