Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Info Intelijen Harus Diverifikasi Sebelum Jadi Alat Bukti Kasus Terorisme

Kompas.com - 21/05/2018, 20:10 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menegaskan bahwa informasi intelijen harus mendapat verifikasi lebih dulu dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum dijadikan alat bukti dalam menangkap seorang terduga teroris.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Terorisme (UU Antiterorisme).

"Pelibatan intelijen dalam penanggulangan tindak pidama terorisme harus dilakukan dengan hati-hati," ujar Busyro seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Infomasi Intelijen Bisa Digunakan Polri untuk Tangkap Terduga Teroris

"Meskipun data intelijen dapat dijadikan alat bukti, namun harus mendapatkan verifikasi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat," tuturnya.

Meski demikian, Busyro meminta ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam proses pembahasan revisi UU Antiterorisme.

Pasalnya, kata Busyro, ketentuan informasi intelijen dapat dijadikan alat bukti telah menyalahi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Fahri Hamzah Sampaikan ke Istana soal Bahaya Penggunaan Data Intelijen sebagai Bukti Hukum

Oleh sebab itu, ia menilai informasi intelijen juga harus dilengkapi dengan bukti yuridis yang memiliki persyaratan lebih ketat dibandingkan bukti intelijen.

"Bukti intelijen meskipun telah diverifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri masih memerlukan bukti yuridis," kata Busyro.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menilai bahwa informasi intelijen dapat dijadikan bukti permulaan bagi Polri untuk menangkap dan menangkap seorang terduga teroris.

Baca juga: Setiap Ada Bom, Publik Buru-buru Bilang Intelijen Kecolongan...

Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Kalau terduga teroris, (syaratnya) bukti permulaan yang cukup. Bukti itu bisa dari laporan intelijen. Bukan laporan orang intelijen. Bolak-balik saya bilang laporan badan intelijen. Apakah tingkat BAIS (Badan Intelijen Strategis TNI), BIN (Badan Intelijen Negara) atau Mabes Polri," ujar Supiadin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurut Supiadin, meski informasi intelijen bisa dijadikan bukti permulaan, namun Polri harus memastikan terduga teroris tersebut merencanakan dan mempersiapkan aksi teror.

Baca juga: Lawan Teror, Prabowo Sebut TNI, Polri, dan Intelijen Perlu Diperkuat

Oleh sebab itu, ia memastikan aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan dalam melakukan penangkapan dan penahanan seorang terduga teroris.

"Itu pun tidak sembarangan orang. Siapa? Orang yang diduga merencanakan, mempersiapkan untuk melaksanakan aksi. Kalau dia tidak ditemukan mempersiapkan dan merencanakan, tidak bisa juga ditangkap. Itu ciri khasnya penangkapan itu. Ada dugaan kuat mempersiapkan dan merencanakan aksi itu," kata Supiadin.

Pasal 28 draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Baca juga: Politisi PKS Soroti Fungsi Intelijen dalam RUU Antiterorisme

Jika merasa tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama tujuh hari.

Selain itu pasal tersebut juga menegaskan, pelaksanaan penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kompas TV BIN membantah pihaknya kecolongan terkait serangkaian aksi teror dan ledakan bom yang terjadi di kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com