JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Muhammad Syafi'i mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme saat ini merupakan hal yang tak bisa dihindari.
Selain itu pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
"Pelibatan TNI memang keniscayaan, bahwa di UU TNI juga, TNI bisa terlibat," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Syafii menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 UU TNI menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Kurang Tepat
Ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa mekanisme pelibatan TNI harus mengacu pada UU TNI.
Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca juga: Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.
"Makanya (pelibatan TNI) kita tidak atur secara detail dalam UU (RUU Antiterorisme) ini, tapi mengacu pada perpres. Nah kalau di perpres itu acuannya pasti UU TNI, tidak boleh lebih dari itu," kata Syafi'i.
"Pokoknya konteksnya sesuai dengan UU TNI," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.