JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto menyebut bahwa anggota Fraksi PDI-P Arif Wibowo ikut menerima uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Arif menerima uang 350.000 dollar Amerika Serikat.
Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).
Menurut Novanto, uang kepada Arif itu diserahkan oleh Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Novanto Saksikan Penyerahan Uang E-KTP untuk Mekeng dan Markus Nari
Saat ini, Sugiharto sudah divonis bersalah karena terlibat korupsi proyek e-KTP.
"Sugiharto menyerahkan ke Arif 350.000 dollar AS di rumahnya. Uang dibawa pakai tas hitam," kata Novanto.
Menurut Novanto, sekitar dua pekan lalu, ia mengonfirmasi penyerahan uang itu kepada Sugiharto.
Baca juga: Menurut Novanto, Anggaran E-KTP Dibahas di Ruangan Ade Komaruddin
Kemudian, Sugiharto memastikan penyerahan uang kepada Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Dua minggu lalu saya tanya, benar katanya," kata Novanto.