Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tetapkan Korporasi sebagai Tersangka

Kompas.com - 18/05/2018, 15:38 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memaparkan, temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

"Dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan tersebut diduga sebagai tindak pidana asal dalam penyidikan ini, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka PT Tradha," papar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: KPK Jerat Korporasi Diduga Terlibat Pencucian Uang Fee Proyek Kepala Daerah

Laode menuturkan, KPK menemukan fakta-fakta dugaan Fuad sebagai pengendali PT Tradha, baik secara langsung maupun tidak Iangsung.

Fuad diduga dengan sengaja turut serta dalam pengadaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Kebumen.

PT Tradha meminjam identitas 5 perusahaan lain untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas.

"Sehingga, seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan," kata Laode.

Baca juga: Ini Tantangan Penyidik dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korporasi

Adapun sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan terjadi pada tahun 2016-2017. PT Tradha diduga menggunakan identitas 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

"Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 millar seolah-olah sebagai utang," kata dia.

Laode menjelaskan, KPK menduga uang yang diperoleh dari proyek-proyek itu bercampur dengan sumber lainnya dalam catatan keuangan PT Tradha. Uang tersebut diduga menjadi keuntungan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Fuad.

"Baik pengeluaran rutin seperti gaji, cicilan mobil maupun keperluan pribadi lainnya. Penyidik akan terus menelusuri jlka ada lnformasi dugaan penerimaan atau pengelolaan uang hasil korupsi lainnya," kata dia.

Baca juga: Kasus Bupati Kebumen, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

Menurut Laode, PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasaI 5 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tlndak Pidana Pencucian Uang.

"Dalam penyidikan ini, KPK juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Untuk menilai kesalahan korporasi, KPK menimbang ketentuan di Pasal 4 avat (2) Perma 13/2016," katanya.

enurut dia, sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 hingga saat ini, PT Tradha telah mengembalikan uang melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK, senilai Rp 6,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari keuntungan yang diperoleh perusahaan.

 

Bukan yang Pertama

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com