Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Pelunasan Uang Pengganti Rp 169,4 Miliar oleh Samadikun

Kompas.com - 18/05/2018, 10:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.

Pengembalian uang pengganti itu dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Proses pengembaliannya dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).

"Ini, kan, kasus yang ditangani kejaksaan. Saya kira kalau ada terpidana membayarkan kewajibannya, apakah uang pengganti atau yang lain itu positif, ya. Karena itu, salah satu kinerja dari aparat hukum, yaitu kejaksaan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018) malam.

Baca juga: Koruptor Samadikun Hartono Bayar Rp 87 Miliar ke Negara, Begini Penampakan Tumpukan Duitnya

Petugas saat membawa uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar. ribunnews/JEPRIMA Petugas saat membawa uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Samadikun mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 87 miliar.

Menurut Febri, KPK juga sedang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ia menegaskan, KPK menaruh perhatian besar mengingat besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Kami sedang concern juga dengan kasus ini karena kerugian negaranya cukup besar, diduga sebesar Rp 4,58 triliun dan rencananya minggu depan akan digelar persidangan lebih lanjut," kata dia.

Ia memastikan, KPK telah menyiapkan jaksa yang mumpuni untuk menghadapi seluruh sangkalan dan membuktikan segala perbuatan dari terdakwa Syafruddin.

"Kita tahu persis, ketika ada usulan penghapusan write off, sebenarnya tidak pernah ada persetujuan di rapat kabinet tersebut. Namun, tetap saja kemudian dipandang Sjamsul Nursalim sudah memenuhi kewajibannya sehingga dibuatkan surat keterangan lunas. Ini yang kami pandang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun," papar Febri.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun

Oleh karena itu, KPK juga akan fokus pada pengembalian aset yang maksimal.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menyetorkan uang pengganti Rp 87 miliar dari Samadikun Hartono kepada kas negara melalui Bank Mandiri.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tonny Tubagus Spontana menjelaskan, Samadikun menyerahkan seluruh uang pengganti dengan mencicil empat kali.

Rinciannya, pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan keempat Rp 87 miliar.

"Itu merupakan total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar," ujar dia, seperti dikutip Antara.

Karena itu, ia mengimbau narapidana kasus korupsi lainnya agar melaksanakan perintah putusan majelis hakim.

"Momentum ini juga ditujukan bagi terpidana yang lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara. Jika tidak kami akan bertindak tegas," katanya.

Seiring lunasnya pembayaran uang pengganti itu, maka pihaknya juga akan mengembalikan barang-barang milik Samadikun Hartono yang telah disita.

Kompas TV Uang senilai Rp 87 miliar merupakan pelunasan uang pengganti atas vonis yang telah dijatuhkan terhadap Samadikun Hartono.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com