Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Diketahui dari Koopsusgab, Gabungan Satuan Elite TNI Tumpas Teroris

Kompas.com - 17/05/2018, 14:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

Apabila revisi UU Antiterorisme sudah disahkan, perbantuan Koopsusgab terhadap Polri dipastikan dapat berupa pengerahan intelijen, maupun pengerahan personel TNI ke titik operasi.

"Teknis pekerjaannya nanti tergantung, apakah pengerahan kekuatan intelijen atau bisa kekuatan regulernya. Tergantung kebutuhan di lapangan saja. Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya," lanjut dia.

Baca juga: Jika Aksi Teror Terus Meningkat, Pemerintah Akan Libatkan TNI Tangani Persoalan Terorisme

Saat ditanya apakah Koopsusgab nantinya akan dibekali wewenang untuk penangkapan, Moeldoko menegaskan, secara formal kegiatan itu akan dilakukan apabila revisi UU Antiterorisme disahkan DPR.

Meski demikian, pada prinsipnya siapapun boleh menangkap pelaku kejahatan. Namun yang harus dipastikan adalah hak-hak terduga pelaku kejahatan tetap dipenuhi.

"Nanti, kalau UU nya sudah keluar baru ya. Tapi kalau sudah ada indikasi, kepolisian juga sudah mendeteksi dia melakukan kegiatan menyiapkan bom dan seterusnya, ya tangkap saja langsung, enggak apa-apa," lanjut Moeldoko.

 

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Ketua Setara Institute Hendardi menilai, secara prinsip Presiden Joko Widodo dapat mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI sepanjang patuh pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme atau operasi militer selain perang (OMSP) bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir (last resort).

Baca juga: Wiranto: Polri Sepakat TNI Dilibatkan Berantas Terorisme

Upaya terakhir yang dilakukan yakni dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu).

Perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah di luar kapasitas Polri.

Hendardi mengatakan, pengaktifan kembali komando tersebut memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan negara dalam menangani terorisme.

Meski demikian, pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri.

Sebab, ia menilai, pendekatan nonjudicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal berkelanjutan, tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu.

Baca juga: Lawan Teror, Prabowo Sebut TNI, Polri, dan Intelijen Perlu Diperkuat

Selain itu, harus ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara.

"Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopsusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang. Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019," tuturnya.

 

Jangan Panik

Moeldoko sekaligus mengimbau masyarakat tidak perlu panik apabila Koopsusgab TNI nantinya melaksanakan kegiatannya di lapangan.

"Saya juga imbau kepada masyarakat, mungkin beberapa saat ini akan ada situasi-situasi seperti itu, jangan ditanggapi kekhawatiran berlebihan. Biasa itu. Serahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan. Polri dan TNI bekerja penuh, BIN dengan seluruh jajaran, BAIS juga bekerja bersama-sama," ujar Moeldoko.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Koppsusgab akan dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang berkoordinasi dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: RUU Antiterorisme Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Aktifkan Koopsusgab TNI

Diketahui Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.

Satuan elite yang dimaksud yakni Satuan Penanggulangan Teror 181, Korps Pasukan Khas, Bataliyon Intai Amfibi dan Detasemen Jala Mengkara.

Belakangan, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah payung hukum pengaktifan kembali wewenang para personel TNI terlatih itu dalam membantu Polri menangani pemberantasan terorisme.

Pihak Istana selain Moeldoko sendiri belum ada yang bersedia memberikan pernyataan penjelasan mengenai kebijakan ini. 

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com