JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dugaan menerima suap.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyayangkan dan menyesalkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu tersebut.
"Bukan hanya disayangkan tapi disesalkan," kata Rofiq melalui pesan singkatnya, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: KPK Ungkap 5 Proyek yang Menjerat Bupati Bengkulu Selatan dalam Dugaan Suap
Rofiq mengatakan, kasus tersebut bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Partai Perindo yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu, yakni Pemilu 2019 mendatang.
Karenanya, kata Rofiq, partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo tersebut akan memberikan sanksi tegas untuk Dirwan.
Sayangnya, ketika ditanya, apakah sanksi tegas tersebut berupa pencopotan Dirwan sebagai kader, Rofiq tidak menjawab.
"Pasti ada sanksi tegas," ujar Rofiq.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya, Saya Tidak Sangka
Selain Dirwan, KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati, dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Adapun tersangka lain adalah Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati, yang merupakan keponakan Dirwan Mahmud.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Terakhir, KPK mentapkan Juhari, seorang kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.
Dirwan, istrinya dan Nursilawati diduga menerima suap dari Juhari. Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta.
Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek di Pemkab Bengkulu Selatan yang akan dikerjakan oleh Juhari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.