JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menambah panjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Bengkulu.
Dirwan ditangkap bersama istrinya, Hendrati, dan keponakannya Nursilawati, Selasa (15/5/2018). KPK menduga ketiganya menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari, kontraktor di Bengkulu Selatan.
Suap tersebut diduga sebagai fee proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dijanjikan kepada Juhari.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan kekecewaannya terhadap para penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu. Kegiatan pencegahan yang sudah dilakukan KPK di Bengkulu, ternyata tidak disambut baik oleh para pejabat negara.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya, Saya Tidak Sangka
"KPK menyatakan keprihatinan atas peristiwa tangkap tangan yang kembali terjadi di Bengkulu," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Pada Juni 2017 lalu, tim satuan tugas KPK menangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari. Operasi tangkap tangan terhadap diduga karena Lily menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.
Padahal, dua pekan sebelumnya, tim KPK baru saja menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya, yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada jaksa diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait indikasi korupsi dalam proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Pada Juni 2016, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu.
Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Selain itu, KPK juga menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii.
Kemudian, mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Suap kepada hakim dan panitera itu bertujuan untuk memengaruhi persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.