JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud tidak menyangka bakal berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Dirwan sebelum menaiki mobil tahanan KPK, Rabu (16/5/2018) malam.
"Intinya ini tragedi buat saya. Saya tidak bisa katakan dan saya enggak sangka akan terjadi seperti ini," ujar Dirwan.
Politisi Partai Perindo itu tidak menjawab saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya. Ia juga tidak menjelaskan kaitan dirinya dengan uang yang diberikan Juhari, kontraktor di Bengkulu Selatan.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Dirwan hanya mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum di KPK. Untuk saat ini, ia belum sempat berkoordinasi dengan partainya, termasuk soal bantuan hukum.
"Biar bagaimanapun kami lihat prosesnya sekarang. Saya tidak mengerti," kata Dirwan.
Dirwan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari. Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan yang rencananya akan dikerjakan oleh Juhari.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Beserta Istri dan Dua Tersangka Ditahan KPK
Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Dirwan, Hendrati.
Kemudian, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Menurut KPK, Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.
Sementara itu, satu orang lainnya adalah Juhari, kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan oleh KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.