Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

Kompas.com - 16/05/2018, 23:09 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu Selatan sejak Selasa (15/5/2018) malam.

Dari operasi tersebut, KPK menangkap empat orang. Salah satunya adalah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pada awalnya KPK mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyuapan Bupati Bengkulu Selatan.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Istri, dan Keponakannya sebagai Tersangka

Kemudian, pada 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB, diduga terjadi penyerahan uang dari seorang kontraktor bernama Juhari kepada Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan.

"Uang diduga untuk diserahkan kepada HEN (Hendrati), istri Bupati Bengkulu Selatan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Setelah penyerahan, Juhari langsung menuju sebuah rumah makan di daerah Manna, Bengkulu Selatan.

Menurut Basaria, pada pukul 17.00 WIB, Juhari ditangkap petugas KPK dan dibawa kembali ke kediaman Hendrati, tempat penyerahan uang.

Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan Diduga Terima Suap Rp 98 juta Terkait Proyek Jalan dan Jembatan

Pada saat kembali, Nursilawati telah meninggalkan kediaman Hendrati menuju rumah kerabatnya yang lain.

Tim KPK kemudian membagi tugas dan beberapa orang segera menangkap Nursilawati dan membawanya ke kediaman Hendrati.

Setelah semua berhasil dikumpulkan, petugas KPK mengamankan uang Rp 75 juta dari tangan Nursilawati.

Baca juga: Tiga Pekan Lalu, Bupati Bengkulu Selatan Diingatkan KPK Jangan Korupsi

Kemudian, tim KPK juga menemukan bukti transfer Rp 15 juta yang diduga pemberian sebelumnya dari Juhari.

Menurut Basaria, petugas KPK selanjutnya membawa Nursilawati ke kediamannya dan ditemukan uang Rp 10 juta.

Selanjutnya, ketiga orang tersebut dan Dirwan dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

Pada Rabu pagi, keempat orang yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK Jakarta. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com