Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Anak dalam Aksi Teror adalah Korban

Kompas.com - 15/05/2018, 14:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Perlindungan Anak Rita Listyarti menyatakan anak yang terlibat dalam peristiwa teror di rentetan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya Minggu (11/5/2018) dan di Pos Jaga Markas Polrestabes Surabaya Senin (12/5/2018) adalah korban.

Menurut dia, pelaku teror yang melibatkan anak-anak perlu penanganan yang berbeda.

“Nanti dilihat lagi usianya, di bawah usia 12 tahun korban, kalau 14 tahun bisa diproses,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung KPAI, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Rita menilai pelaku teror anak-anak bukan aktor terorisme murni kejahatan. Dia melihat dorongan seorang anak melakukan aksi terorisme lebih cenderung karena terpapar radikalisme.

Baca juga: Teroris Libatkan Anak-anak, Wapres JK Sebut Hebatnya Cuci Otak Merusak Bangsa

“Pelaku anak terorisme di bawah umur ini sebenarnya bukan anak pelaku, tetapi anak adalah korban, tidak mungkin punya pikiran pasang martir di badannya,” tuturnya.

Di pihak lain, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, kasus terorisme yang melibatkan anak perlu didalami secara komprehensif, termasuk memastikan inisiator dan auktor utama harus dihukum seberat-beratnya.

“Terkait kasus (teror) Surabaya, otak dan inisiator utama segera ditangkap. Saya kira hormati proses hukum yang ada, aparat hukum mendalami jauh kemudian anak terlibat atau tidak,” katanya.

Rita mengatakan, anak yang diajak dalam melakukan teror mendapatkan dorongan dari orangtua. Menurutnya, anak-anak dalam konteks tindakan teror bom adalah korban.

Baca juga: Anak-anak Terlilit Bom dan Meledakkan Diri, Pelaku atau Korban?

“Kita bisa bayangkan anak seperti pasti ada rasa takut dan tidak nyaman (melakukan aksi teror),” ucapnya.

Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas termuat larangan kepada siapa pun mengajak atau melibatkan anak dalam tindakan kekerasan. Pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.

Diberitakan, Dita Upriyanto, sebagai kepala keluarga, melakukan bom bunuh diri di Gereja Pantekosta Pusat dengan mengendarai mobil.

Kemudian, satu keluarga lain terlibat aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Perubahan Pola Baru Terorisme, Anak Disertakan dalam Aksi Bom Bunuh DIri

Tri Ernawati (43) dan Tri Murtono (50), suaminya, meledakkan dirinya di pintu gerbang Markas Polrestabes Surabaya dengan dua motor.

Keduanya juga mengajak tiga anaknya, yakni Muhammad Daffa Amin Murdana (18), Muhammad Dary Satria Murdana (14), dan putri perempuan bungsunya Aisyah Azzahra Putri (7).

Kedua orangtua dan dua anak lelaki tewas di lokasi. Sementara putri bungsunya selamat setelah terlempar saat bom diledakkan.

Presiden Joko Widodo juga sebelumnya menyoroti pelibatan anak-anak tersebut.

Presiden Jokowi menyebut serangan teroris tersebut sebagai tindakan yang biadab dan di luar batas kemanusiaan.

Kompas TV Pelibatan anak-anak hingga anak muda dalam tindakan radikalisme menjadi sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com