JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengajukan revisi Undang-undang (UU) Antiterorisme kepada DPR sejak Februari 2016 lalu.
Panitia khusus (Pansus) pun sudah dibentuk, namun pembahasan RUU tersebut belum juga tuntas.
Anggota Fraksi PDI-P sekaligus anggota Pansus DPR untuk RUU Antiterorisme Risa Mariska menyebut, ada beberapa penyebab pembahasan RUU Antiterorisme belum juga membuahkan hasil. Penyebab pertama, Pansus masih terlibat perdebatan soal definisi terorisme.
"Dalam rapat Pansus masih berdebat terkait definisi terorisme," kata Risa dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Sel Tidur Teroris Mulai Bangkit, Polri Singgung RUU Terorisme yang Mandek
Risa mengungkapkan, perdebatan soal definisi terorisme tersebut terjadi hingga penutupan masa sidang yang lalu. Adapun masa sidang berikutnya akan dimulai pada 18 Mei 2018 mendatang.
Kemudian, penyebab berikutnya adalah perbedaan pendapat penempatan frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara. Ada anggota Pansus yang menginginkan disematkannya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara dalam RUU Antiterorisme, namun ada pula yang tidak.
Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah yang Minta Pengesahan Revisi UU Antiterorisme Ditunda
"Kalau definisi terorisme dijabarkan secara rinci, ini akan membatasi gerak kewenangan negara, dalam hal ini kepolisian," ungkap Risa.
Selain itu, ada pula perdebatan soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Meskipun demikian, Risa menyatakan terkait hal ini sudah disepakati dalam Pasal 43 j dalam draf RUU Antiterorisme. Pasal itu mengatur pelaksanaan operasi militer selain perang.
Sebelumnya, ada wacana pembentukan satuan antiteror gabungan. Satuan ini terdiri dari satuan-satuan antiteror tiga matra TNI, yakni Detasemen Khusus 81 Penanggulangan Teror Kopassus TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Detasemen Bravo 90 TNI AU.
Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
Adapun Presiden Joko Widodo telah meminta kepada DPR agar RUU Antiteror segera dirampungkan. Desakan untuk merampungkan RUU Antiterorisme juga muncul dari sejumlah pihak lain, termasuk gabungan 14 ormas Islam.